Menu

Tindak Tegas Pelanggaran Lingkungan!

  • Rabu, 28 Oktober 2026
  • 9x Dilihat

Tindak Tegas Pelanggaran Lingkungan!
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap oknum yang melakukan pembuangan limbah usaha ke sungai dan dipinggir jalan di Jalan Tukad Buana, Desa Padangsambian Kaja, sebagai tindak lanjut Satpol PP dalam penegakan aturan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Selanjutnya oknum tersebut dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Mari bersama menjaga sungai tetap bersih dan bebas dari pencemaran. Limbah usaha harus dikelola dengan benar, bukan dibuang sembarangan!